Powered By Blogger

Sabtu, 01 Oktober 2011

Instrument EDS Sekolah

 



Text Box: Instrumen
 Evaluasi Diri Sekolah (EDS)


Kata Pengantar

               Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional (2010-2014) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolak ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dilihat dari ketercapaian indikator-indikator mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya menuntut satu “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan”  yang dapat membangun kerja sama dan kolaborasi di antara berbagai institusi terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional. Dengan kata lain, diperlukan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Tata kerja yang dibangun mengisyaratkan adanya serangkaian proses dan prosedur untuk mengumpulkan, menganalisis, dan  melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program, dan lembaga beserta rekomendasinya. 
               Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP/ EQAS – Educational Quality Assurance and System) sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan bantuan Pemerintah Australia.  Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasioanal Pendidikan (SNP) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
               Salah satu aspek dalam pengembangan sistem penjaminan termasuk peningkatan mutu pendidikan adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai  cara  menumbuhkan budaya peningkatan mutu berkelanjutan di sekolah. EDS dilaksanakan oleh setiap sekolah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan. EDS merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama pendidik atau guru, komite sekolah,  orangtua, dengan bantuan pengawas. Hasil Evaluasi Diri Sekolah dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan sekolah dan laporan kepada dinas pendidikan tentang pencapaian sekolah untuk pengembangan lebih lanjut.
                              Laporan EDS disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian. Butir-butir instrumen Evaluasi Diri Sekolah difokuskan pada aspek-aspek kehidupan sekolah yang paling esensial, yaitu kondisi-kondisi yang berkaitan dengan mutu pelayanan belajar-mengajar.
               Sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beroperasi dalam suatu  manajemen pendidikan dan pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan swasta (yayasan pendidikan),  dan satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Oleh karena itu, diyakini bahwa upaya keberhasilan inovasi pendidikan sangat ditentukan oleh adanya komitmen, profesionalisme, kerjasama, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan pendidikan

Jakarta, Juli 2010
Dirjen PMPTK
Kemendiknas,                                                                                          



Prof. Dr. Baedhowi                                                                   
NIP. 19490828 197903 1 001                                                                         

 



 

Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

 

Daftar Isi

 

Nomor

Bagian

Halaman

 

Kata Pengantar

 

 

Daftar Isi

 

 

Pedoman Penggunaan

 

1.     

Standar Sarana dan Prasarana

8

1.1.         

Apakah sarana sekolah sudah memadai?

9

1.2.         

Apakah sekolah dalam kondisi terpelihara baik?

10

 

 

 

2.     

Standar Isi

11

2.1.         

Apakah kurikulum  sudah sesuai dan relevan?

12

2.2.         

Bagaimana sekolah menyediakan kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik?

14

 

 

 

3.     

Standar Proses

16

3.1.         

Apakah silabus sudah sesuai dan relevan?

17

3.2.         

Apakah RPP dirancang untuk mencapai pembelajaran efektif?

19

3.3.         

Apakah sumber belajar untuk pembelajaran dapat diakses dan dipergunakan secara tepat?

21

3.4.         

Apakah pembelajaran menerapkan prinsip-prinsip PAKEM/CTL?

23

3.5.         

Apakah sekolah memenuhi kebutuhan sarana peserta didik?

25

3.6.         

Bagaimana cara sekolah mempromosikan dan mempertahankan etos pencapaian prestasi?

27

 

 

 

4.     

Standar Penilaian

29

4.1.         

Sistem apakah yang sudah tersedia untuk memberikan penilaian bagi peserta didik, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik?

 

30

4.2.         

Bagaimana penilaian berdampak pada proses belajar?

32

4.3.         

Apakah orangtua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka?

33

 

 

 

5.     

Standar Kompetensi Lulusan

35

5.1.         

Apakah peserta didik dapat mencapai prestasi akademik yang diharapkan?

36

5.2.         
Apakah peserta didik dapat mengembangkan potensi secara penuh sebagai anggota masyarakat?

38

 

 

 

6.     

Standar Pengelolaan

40

6.1.         

Apakah kinerja pengelolaan berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat, dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak?

41

6.2.         

Apakah ada tujuan dan rencana untuk perbaikan yang memadai?

43

6.3.         

Apakah ada dampak rencana pengembangan sekolah/ rencana kerja sekolah terhadap peningkatan hasil belajar?

45

6.4.         

Bagaimanakah cara pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid?

47

6.5.         

Bagaimana cara memberikan dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan?

49

6.6.         

Bagaimana cara masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah?

51

 

 

 

7.     

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

52

7.1.         

Apakah pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan  lain sudah memenuhi?

53

 

 

 

8.     

Standar Pembiayaan

54

8.1.         

Bagaimana sekolah mengelola keuangan?

55

8.2.         

Upaya apakah yang telah dilaksanakan oleh sekolah untuk mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan lainnya?

57

8.3.         

Bagaimana cara sekolah menjamin kesetaraan akses?

58

 

 

 



PEDOMAN PENGGUNAAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)

Evaluasi Diri Sekolah (EDS)  di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah  (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orangtua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang  untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian  kinerja sekolah terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan  (SNP) yang hasilnya menjadi  masukan dan dasar penyusunan  Rencana  Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah.  EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan. 

Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:

1.  Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?

  • Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan  (SNP).
  • Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
  • Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua  pendidik dan tenaga kependidikan di  sekolah  untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah. 
  • EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka  diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai  kinerja sekolah yang diinginkan.
  • Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek  yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Laporan hasil EDS dikirim ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag sebagai informasi kinerja sekolah terkait pencapaian SPM dan SNP dan sebagai dasar penyusunan perencanaan pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.


2.  Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?

  • Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi  mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
  • Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?

  • Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana  pengembangan lebih lanjut.
  • Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan  upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  • Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
  • Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan SPM dan SNP.
  • Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?

  • Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?

Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan SPM dan SNP. Setiap bagian terdiri atas :
·         Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya  yang bersifat kualitatif.
·         Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek  yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .
·         Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti belum memenuhi SPM (kurang), 2 sudah memenuhi SPM (sedang), 3 berarti sudah memenuhi SNP (baik), dan 4 berarti melampaui SNP (amat baik).
·         Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
·         Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
·         Sejumlah pertanyaan terkait dengan SPM dan SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
·         Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6.  Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?

  • Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan Peraturan Menteri, indikator atau Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
  • Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian SPM dan SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di Tingkat ke-4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di Tingkat ke-2.  Ini tidak menjadi masalah.  Tingkat pencapaian  pada setiap standar  menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
  • Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan. 
  • Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
  • Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng)  pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
  • Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
  • Dengan menggunakan Instrumen EDS ini,  sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan  dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?

  • Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
  • Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
  • Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?

·         TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
·         Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
·         Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan kinerja mereka setiap saat.


9. Laporan apa yang perlu disiapkan?

·         Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kankemenag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
·         Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
·         Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.


 







Text Box: Bagian Ke-1

Sarana dan Prasarana








1.   STANDAR SARANA DAN PRASARANA

1.1.      Apakah sarana sekolah sudah memadai?

Spesifikasi

·         Sekolah memenuhi standar terkait dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, dan persyaratan untuk sistem ventilasi, dan lainnya.
·         Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar
·         Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran

Indikator Pencapaian

Tingkat ke-4

Tingkat ke-3

Tingkat ke-2

Tingkat ke-1

Ø  Sekolah kami memiliki bangunan gedung yang  ukuran, ventilasi dan kelengkapan lainnya melebihi ketentuan dalam  standar Sarpras  yang ditetapkan. 

Ø  Jumlah peserta didik di dalam rombongan belajar kami lebih kecil dari yang ditetapkan dalam standar agar dapat lebih meningkatkan proses pembelajaran.

Ø  Sekolah kami memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang  melebihi dari ketetapan Standar Sarpras yang digunakan untuk lebih membantu proses pembelajaran.


Ø  Sekolah kami memenuhi standar terkait dengan sarana, prasarana dan peralatan.

Ø  Sekolah kami memenuhi standar dalam hal jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar.

Ø  Sekolah kami memiliki dan menggunakan  sarpras sesuai standar yang ditetapkan.

Ø  Sekitar 95% calon siswa di kecamatan mendpat akses belajar disekolah kami.

Ø Sekolah kami memenuhi standar terkait dengan sarana dan prasarana.
Ø Beberapa kelas di sekolah kami diisi peserta didik melebihi jumlah yang ditetapkan dalam standar.
Ø Sekolah kami  menyediakan buku teks yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah,  alat peraga dan judul buku pengayaan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Ø Sekolah kami belum memiliki semua  sarana dan alat-alat yang dibutuhkan untuk memenuhi ketetapan dalam standar.


Ø Bangunan sekolah kami tidak memenuhi standar dari segi ukuran atau jumlah ruangan.
Ø Kebanyakan ruang kelas sekolah kami diisi terlalu banyak peserta didik dan kami tidak mampu memenuhi standar.
Ø Sarana dan prasarana yang kami miliki amat terbatas dan sebagian besar sudah ketinggalan zaman dan dalam kondisi buruk.

Bukti-bukti fisik sekolah

(Mohon beri tanda centang pada jenis bukti berikut)

Ringkasan deskripsi  sekolah menurut indikator dan berdasarkan bukti

Tingkat yang dicapai

Catatan mengenai ukuran ruangan, jumlah dan sarana prasarana

 

 

 

Jumlah peserta didik per rombongan belajar

 

Catatan peralatan dan sumber belajar

 

Catatan pengeluaran

 

Kondisi nyata lingkungan sekolah

 

Bukti fisik lainnya (tuliskan)





















 






1.2.      Apakah sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik?

Spesifikasi
q Bangunan

Ÿ  Pemeliharaan bangunan dilaksanakan paling tidak setiap 5 tahun sekali

Ÿ  Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta didik dan memberi kemudahan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus.


Indikator Pencapaian

Tingkat ke-4

 Tingkat ke-3

Tingkat ke-2

 Tingkat ke-1

Ø Sekolah kami aman, sehat, nyaman, menyenangkan, menarik dan mendorong terciptanya suasana bekerja dan belajar bagi peserta didik dan warga sekolah lainnya.

Ø Lahan, bangunan, dan prasarana termasuk toilet di sekolah kami, dalam keadaan bersih (sehat),  dan dipelihara dengan baik secara berkala.

Ø Sekolah kami sudah memberikan layanan dan fasilitas pembelajaran  yang baik dan sama bagi semua peserta didik   termasuk  mereka yang berkebutuhan khusus.


Ø Perabot beserta alat-alat dan kelengkapan lainnya berada dalam kondisi yang baik dan terpelihara.

Ø Sekolah kami  memiliki kebijakan untuk membantu menyediakan kemudahan layanan bagi semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus.

 

Ø Sekolah kami membutuhkan pemeliharaan, dan  masih  berusaha menyediakan lingkungan yang lebih menarik dan memberikan rangsangan kerja dan belajar
Ø Sekolah kami akan mempertimbangkan kemudahan pelayanan  bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Ø Sebagian prasarana sekolah kami di bawah standar, harus diperbaiki dan dibersihkan  atau diganti.

Ø Sekolah kami belum mempertimbangkan kemudahan pelayanan  bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.


Bukti-bukti fisik sekolah

(Mohon beri tanda centang pada jenis bukti berikut)

Ringkasan deskripsi  sekolah menurut indikator dan berdasarkan bukti

Tingkat yang dicapai

Catatan pengeluaran

 

 

 

Hasil observasi

 

Catatan pendapat peserta didik

 

Catatan tentang pendapat guru

 

Daftar kehadiran peserta didik yang berkebutuhan khusus

 

Bukti fisik lainnya (tuliskan)























 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar